Sumber: Pinteres |
Fikih lingkungan merupakan suatu disiplin dalam hukum Islam yang berfokus pada bagaimana manusia seharusnya memperlakukan lingkungan hidupnya. Dalam pandangan Islam, menjaga dan merawat lingkungan adalah bagian integral dari ibadah dan tanggung jawab sebagai khalifah di muka bumi.
Fikih lingkungan mengajarkan bahwa setiap tindakan
manusia harus mempertimbangkan keseimbangan alam, keberlanjutan sumber daya,
dan kesejahteraan seluruh makhluk hidup.
Pertambangan, sebagai salah satu aktivitas ekonomi
yang penting, memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan. Meskipun
pertambangan memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian, seperti
penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan negara, dampak negatifnya
terhadap lingkungan tidak dapat diabaikan.
Aktivitas pertambangan sering kali menyebabkan
deforestasi, pencemaran air dan udara, serta degradasi lahan. Selain itu,
pertambangan juga dapat mempengaruhi keanekaragaman hayati, merusak habitat
alami, dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh
pertambangan tidak hanya berdampak pada alam, tetapi juga pada manusia.
Pencemaran air dan udara dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagi
penduduk yang tinggal di sekitar area pertambangan.
Selain itu, hilangnya sumber daya alam yang tak
tergantikan dapat memengaruhi keberlanjutan hidup generasi mendatang. Oleh
karena itu, penting untuk menemukan keseimbangan antara eksploitasi sumber daya
alam dan pelestarian lingkungan. Catatan BBC sepanjang tahun 2021-2022 mencatat
telah terjadi 45 konflik tambang yang mengakibatkan 69 orang dikriminalisasi
dan lebih dari 700 ribu hektar lahan rusak.
Artinya, dampak pertumbuhan atas implikasi dari
tambang disertai dengan dampak negative yang juga merugikan pada lingkungan dan
sosial sekitarnya. Lebih-lebih terhadap stabilitas sosial di lingkungannya. Berapa
lahan yang tergerus, dan berapa masyarakat yang akhirnya harus mencari lahan
lagi atau kehilangan lahannya?
Dalam konteks fikih lingkungan, terdapat
prinsip-prinsip yang dapat dijadikan panduan untuk mengelola aktivitas
pertambangan secara berkelanjutan. Prinsip pertama adalah tahdhib al-manfah
atau memaksimalkan manfaat dan meminimalkan kerusakan.
Dalam hal ini, setiap tindakan yang dilakukan harus
mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan berusaha untuk mengurangi
kerusakan seminimal mungkin. Prinsip kedua adalah hifz al-biah atau
menjaga kelestarian lingkungan. Lebih jauh lagi adalah menjaga keutuhan dan
kebersamaan atas sebuah negara dan bangsa.
Manusia memiliki kewajiban untuk menjaga keseimbangan
alam dan tidak melakukan kerusakan yang merusak kehidupan makhluk lain. Prinsip
ketiga adalah istislah atau kemaslahatan umum. Keputusan yang diambil
harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan tidak hanya
keuntungan ekonomi semata.
Pentingnya kemanusiaan dalam pengelolaan lingkungan
dan pertambangan juga tidak bisa diabaikan. Kemanusiaan mengajarkan nilai-nilai
moral dan etika dalam berinteraksi dengan alam. Manusia harus menyadari bahwa
mereka adalah bagian dari ekosistem yang lebih besar dan memiliki tanggungjawab
untuk menjaga keberlanjutannya. Selain itu, kemanusiaan juga menekankan
pentingnya keadilan sosial dan hak asasi manusia.
Dalam konteks pertambangan, hal ini berarti memastikan
bahwa manfaat ekonomi dari pertambangan dirasakan oleh seluruh masyarakat,
bukan hanya segelintir orang atau kelompok.
Dalam praktiknya, pengelolaan pertambangan yang
berkelanjutan dan berkeadilan memerlukan kerjasama antara pemerintah,
perusahaan, masyarakat, dan lembaga-lembaga keagamaan.
Pemerintah harus menetapkan regulasi yang ketat dan
memastikan penegakan hukum yang adil. Perusahaan pertambangan harus mengadopsi
praktik-praktik ramah lingkungan dan berkomitmen untuk memperbaiki kerusakan
yang telah terjadi.
Masyarakat harus dilibatkan dalam pengambilan
keputusan dan diberikan pendidikan serta kesadaran tentang pentingnya
pelestarian lingkungan. Lembaga-lembaga keagamaan dapat memainkan peran penting
dalam menyebarkan nilai-nilai fikih lingkungan dan kemanusiaan kepada umat.
Secara keseluruhan, fikih lingkungan mengajarkan bahwa
menjaga dan merawat lingkungan adalah bagian dari tanggungjawab spiritual dan
moral manusia. Dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat
menuntut perhatian serius dari semua pihak.
Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip fikih
lingkungan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam pengelolaan pertambangan, kita
dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian alam,
serta mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh makhluk hidup.
Oleh sebab itu, memikirkan kepentingan orang banyak,
dan kemaslahatan sosial lebih penting daripada mendahulukan kepentingan
kelompok tertentu, walaupun dibalut atas dasar atau dalil-dalil dogmatis. Karena
kemaslahatan lebih utama dari pada mengedepankan satu kebenaran di atas
kebenaran yang banyak.
0 Komentar